Beranda | Artikel
Pahala Infak Tafsir Surah Al-Baqarah 270
Kamis, 9 Februari 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Pahala Infak – Tafsir Surah Al-Baqarah 270 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 9 Rajab 1444 H / 31 Januari 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Setan Berusaha Menyesatkan Manusia – Tafsir Surah Al-Baqarah 268

Pahala Infak – Tafsir Surah Al-Baqarah 270

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Dan apa-apa yang kalian infakkan dari nafaqah atau yang kalian bernadzar, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahuinya. Dan tidaklah orang-orang yang dzalim itu mendapatkan penolong.” (QS. Al-Baqarah[2]: 270)

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Dari ayat ini kita ambil faedah:

Pahala Infak

Infak (baik sedikit ataupun banyak) pasti diberikan pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka semua diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, selama memenuhi dua syarat tentunya. Yang pertama ikhlas, yang kedua sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Makanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kita untuk bersedekah walaupun itu hanya setengah kurma. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Bertakwalah kalian dari api neraka walaupun dengan menginfakkan setengahnya kurma.” (HR. Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.

“Barangsiapa yang bersedekah sebanding dengan satu kurma dari penghasilan yang baik, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah menerima sedekahnya dengan tangan kananNya, kemudian mengembangbiakkannya bagi orang yang bersedekah, sebagaimana seorang di antara kalian membesarkan anak kuda, bahkan sampai menjadi seperti gunung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berharap Pahala Ketika Berinfak

Wajib seorang insan apabila berinfak, hendaklah ia mengharapkan pahala di sisi Allah. Karena Allah berfirman: “Maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” Sebab kalau kamu berinfak dalam keadaan yakin bahwa Allah mengetahui infakmu, kamu akan berharap pahala.

Menurut orang sufi, katanya berharap pahala itu bertentangan dengan keikhlasan. Karena katanya kalau kita berharap pahala berarti tidak mengharapkan ridha Allah. Padahal dalil menunjukkan bahwa berharap pahala termasuk mengharapkan ridha Allah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari & Muslim)

Allah Mengetahui Nadzar

Nadzar apapun yang dinazarkan oleh seorang insan, itu diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apakah ayat ini menunjukkan bahwa nadzar itu boleh? Jawabnya ayat ini tidak menunjukkan bolehnya nadzar. Karena sama dengan perkataan seseorang yang mengatakan “Kalau kamu mencuri, Allah mengetahuinya” apakah berarti itu menunjukkan bahwasan mencuri boleh? Tentu tidak.

Maka atas dasar itu, ayat ini tidak bertabrakan dengan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari bernadzar. Karena hukum nadzar itu makruh. Kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Nadzar itu hanya keluar dari orang yang bakhil saja.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kenapa bisa bakhil? Karena dia baru mau beribadah kalau Allah berikan kepada dia sesuatu. Kalau dia tidak bernadzar maka dia tidak mau melakukan itu. Makanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa orang yang bernadzar itu biasanya orang bakhil.

Oleh karena itulah para ulama menyebutkan bahwa nadzar itu hukumnya makruh. Namun kalau orang seseorang bernadzar, maka dia wajib melaksanakan. Kalau tidak melaksanakannya maka dia wajib membayar kafarat sumpah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52681-pahala-infak-tafsir-surah-al-baqarah-270/